Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu melindungi pengemudi online melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Lepas atau perlindungan pekerja ekonomi gig. Menurutnya, negara harus hadir dengan payung hukum yang jelas untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di sektor digital.

“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam forum tersebut, Baleg DPR RI menghadirkan berbagai perwakilan komunitas dan organisasi, di antaranya Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.

Pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Namun, di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai kerentanan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.

“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” jelasnya.

Karena itu, Bob Hasan menekankan pentingnya masukan dari para praktisi lapangan agar RUU yang disusun tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret seperti tarif, standar kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

“Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara perspektif lapangan dan kajian akademik. Menurutnya, keterlibatan PERMAHI dapat memperkuat aspek yuridis dalam penyusunan RUU agar memiliki kepastian hukum jangka panjang dan tidak tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Sinergi antara pengalaman lapangan dari organisasi pengemudi dan analisis hukum dari mahasiswa akan membantu merumuskan norma hukum yang komprehensif,” ucapnya.

Selain itu, Bob Hasan menekankan perlunya kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional apakah termasuk kategori formal, informal, atau skema baru yang lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.

“Driver online ini tergolong masuk dalam pekerjaan apa, apakah dia bisa dalam kategori formal dan informal dan sebagainya,” katanya.

Legislator Gerindra itu juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk keterkaitan dengan skema asuransi kecelakaan seperti yang dijalankan oleh Jasa Raharja. Mengingat tingginya risiko kerja di jalan, perlindungan terhadap pengemudi dan kurir menjadi kebutuhan mendesak.

Melalui RDPU ini, Bob Hasan berharap seluruh masukan dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus mampu menjawab realitas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp