Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memaparkan perkembangan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahap awal dan mengedepankan partisipasi publik.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2027), Dasco menjawab pertanyaan awak media terkait arah pembahasan tiga regulasi yang menjadi perhatian publik. Ia menyebut DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.
Dasco menjelaskan, pembahasan RUU PPRT saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja. Salah satu pihak yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti, partisipasi publik akan terus dilakukan hingga pembahasan selesai,” ujar Dasco.
Menurutnya, materi RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.
Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco menyampaikan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.
Ia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita bahas dengan menggelar partisipasi publik di DPR, mengadakan pertemuan-pertemuan, serta membentuk tim bersama federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, mengenai RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut pembahasannya masih berada pada tahap awal di Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi tersebut tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Komisi III DPR saat ini sedang melakukan inventarisasi masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera menggelar partisipasi publik sebelum masuk ke tahap pembahasan,” ucap Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Dengan sejumlah agenda legislasi tersebut, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan penguatan upaya pemberantasan korupsi.