Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar mampu merespons bencana secara lebih cepat, tepat, dan efektif. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026), dalam rangka evaluasi penanganan bencana di wilayah tersebut.

Abdul Wachid menilai, mekanisme penyaluran bantuan BNPB selama ini masih terkendala prosedur administratif yang berlapis. Bantuan baru dapat disalurkan setelah adanya surat dan penetapan status dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati atau wali kota.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan di lapangan, terutama pada fase tanggap darurat ketika masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat.

“Orang yang terdampak bencana tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” ujar Abdul Wachid.

Ia menegaskan, ke depan fungsi BNPB perlu diperkuat agar dapat bertindak lebih langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, BNPB juga perlu diberi ruang untuk bersinergi secara cepat dengan unsur kewilayahan seperti kepolisian dan TNI.

“BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sejalan dengan itu, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana merevisi undang-undang yang mengatur penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB. Revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan, fungsi koordinasi, serta dukungan anggaran BNPB dalam menghadapi situasi darurat.

“Komisi VIII berencana merevisi undang-undang BNPB agar kewenangannya lebih kuat dan respons penanganan bencana bisa lebih cepat,” katanya.

Ia menambahkan, revisi undang-undang tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas Komisi VIII DPR RI.

Abdul Wachid menegaskan, penguatan regulasi kebencanaan merupakan kebutuhan mendesak mengingat Indonesia termasuk negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, BNPB diharapkan dapat bertindak lebih sigap tanpa terhambat prosedur administratif yang berlarut-larut.

“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp