Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, mengatakan praktik penggunaan jasa debt collector masih banyak ditemukan di lapangan. Bahkan, aksi penarikan paksa kendaraan di jalan oleh perusahaan leasing yang tidak sesuai dengan aturan hingga kini masih kerap terjadi.
Ia menegaskan perlunya penertiban terhadap praktik penagihan ilegal yang melanggar ketentuan. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain penggunaan kekerasan, penarikan paksa di tempat umum, serta penagihan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus ditutup,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (19/1/2025).
Rofiqi meminta regulator sebagai pihak pemberi izin agar menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagihan yang melanggar prosedur.
“Permasalahan ini sering sekali terjadi dan menimbulkan konflik, sehingga harus segera dicarikan solusi agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Ia juga menilai perlunya audit terhadap prosedur penagihan, termasuk kewajiban surat tugas resmi bagi petugas penagih. Di sisi lain, ia mengingatkan debitur sebagai konsumen juga harus memahami kewajibannya untuk membayar cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai ketidakjelasan regulasi menjadi sumber utama konflik antara nasabah dan debt collector. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dinilai perlu direvisi.
“Undang-undang yang sudah ada perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu ada sertifikasi bagi debt collector atau kewajiban terdaftar di OJK,” pungkasnya.