Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Kadin Indonesia agar selaras dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional saat ini.

“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis Kadin, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh para pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di Kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat empat isu utama yang melatarbelakangi urgensi pembaruan Undang-Undang tentang Kadin. Pertama, kebutuhan adaptasi Kadin terhadap arus globalisasi. Menurutnya, perubahan global menuntut Kadin agar lebih responsif terhadap isu-isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang semakin masif.

Kedua, dunia usaha saat ini dituntut untuk mengedepankan aspek keberlanjutan (sustainability). Namun, Bob menilai Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh Kadin hingga berujung pada dualisme kepemimpinan, seperti pada 2013, 2015, dan terakhir pada 2024. Menurutnya, konflik dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun dualisme kepemimpinan menjadi sinyal perlunya regulasi yang lebih kuat, modern, dan fleksibel untuk menjaga soliditas kelembagaan.

Selain itu, aspek yuridis juga menjadi perhatian serius. Bob menilai Undang-Undang Kadin yang telah berusia lebih dari 38 tahun tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Ia menyoroti lahirnya sejumlah regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam kondisi ini, regulasi Kadin perlu diperbarui agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Ke depan, diharapkan Kadin mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp