Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkap temuan serius terkait lemahnya pengawasan penjualan mineral melalui jalur darat, khususnya di kawasan industri terintegrasi dengan tambang nikel. Menurutnya, celah pengaturan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara besar.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR bersama Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (8/12/2025). Komisi XII sebelumnya meninjau langsung kawasan industri BWIP, dan menemukan timbangan kuantitas mineral sepenuhnya dioperasikan perusahaan, tanpa keterlibatan pemerintah atau pihak independen.

“Negara sama sekali tidak berada dalam proses verifikasi kuantitas yang menjadi dasar penjualan mineral,” kata Bambang.

Legislator Gerindra itu menambahkan, skema penjualan darat belum diatur berbasis tracking, berbeda dengan jalur laut yang lebih tertib karena melibatkan syahbandar dan perangkat pengawasan standar.

Komisi XII juga menyoroti kualitas layanan surveyor. Bambang menyebut banyak perbedaan signifikan antara hasil pengukuran surveyor satu dengan yang lain, memicu potensi manipulasi dan ketidakpastian, padahal pendapatan negara dari minerba sangat bergantung pada verifikasi surveyor. Ia menegaskan bahwa jika surveyor terbukti tidak profesional atau melanggar aturan, izin mereka harus dicabut.

“Kalau mereka tidak proper, pakai cara-cara yang tidak legal, saya minta dicabut izinnya,” tegas Bambang.

Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap 14 perusahaan surveyor yang beroperasi saat ini, agar pengawasan minerba tetap berada di kontrol negara, bukan dikuasai kelompok tertentu yang memanfaatkan celah tata niaga dan lemahnya regulasi penjualan darat. Tanpa regulasi kuat, pemerintah berisiko kehilangan penerimaan negara dan perusahaan menghadapi distorsi harga serta ketidakpastian kualitas.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp