Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menilai optimalisasi peran LPSK sangat krusial agar saksi dan korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut sehingga proses pengungkapan tindak pidana berjalan lebih efektif.

“Perlindungan saksi dan korban merupakan prinsip fundamental hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945. Keterangan saksi dan korban adalah alat bukti sah yang sangat penting dalam proses peradilan pidana,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama LPSK terkait harmonisasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menyoroti masih adanya hambatan di lapangan, di mana saksi dan korban kerap mengalami ancaman fisik maupun psikis. Karena itu, revisi undang-undang dinilai perlu untuk memperkuat perlindungan secara komprehensif. Bob juga meminta kejelasan terkait posisi LPSK dalam sistem hukum nasional.

“Apakah LPSK ini merupakan penegak hukum atau tidak? Ini mohon bisa dijelaskan,” tegasnya.

Bob Hasan menjelaskan bahwa harmonisasi RUU ini merupakan usulan Komisi XIII dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Ia menilai LPSK menghadapi tantangan operasional besar, sementara struktur dan kewenangannya saat ini belum sepenuhnya mampu menangani beragam kasus di lapangan.

“Termasuk kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang (TPPO). Ini mendesak karena KUHAP dan KUHP baru sudah akan berjalan pada tahun 2026,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih tertinggal dari dinamika hukum, terutama terkait perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pengaturan lebih tegas untuk saksi pelaku atau justice collaborator.

“Semua penyesuaian, baik pemidanaan maupun unsur penting hukum pidana, harus diselaraskan, termasuk perlindungan saksi dan korban,” ucapnya.

Bob Hasan turut meminta penjelasan rinci dari LPSK mengenai dua isu strategis dalam draf revisi: usulan dana abadi korban dan pembentukan satuan kerja khusus pengamanan-pengawalan.

“Dana abadi korban diusulkan Komisi III untuk dikelola sepenuhnya oleh LPSK demi kepentingan korban. Lalu bagaimana pembentukan satker khusus? Apakah SDM-nya direkrut mandiri atau menggunakan aparat keamanan?” tanya Bob.

Ia menambahkan bahwa beberapa usulan dari Komisi XIII mengarah pada perluasan cakupan perlindungan hingga perkara perdata, sehingga Baleg memerlukan penjelasan mengenai batas kewenangan LPSK.

Bob menegaskan bahwa penguatan kewenangan dan struktur LPSK harus dilakukan secara tegas, jelas, dan tidak menambah kerumitan regulasi.

“Optimalisasi kewenangan LPSK ini harus jelas dulu, Pak. Jangan sampai aturan dibuat berlapis-lapis hingga pelaksanaannya justru menyulitkan,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp