Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan

Komisi XII DPR RI menyoroti serius dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh sejumlah perusahaan. Para anggota Komisi XII mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk menerapkan sanksi tegas, termasuk pidana, terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum lingkungan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan bahwa kebutuhan investasi tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Indonesia butuh investasi, tetapi siapa pun yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan, apalagi terkait limbah. Ini pelanggaran serius. Tidak hanya penyegelan perusahaan, tetapi juga sanksi pidana harus diterapkan,” ujar Rokhmat dalam RDP dan RDPU terkait Pengelolaan Limbah B3 dan non-B3 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan bahwa Komisi XII mendukung penuh penegakan hukum dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh aturan.

“Saya mendukung penuh KLH untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, mempertanyakan efektivitas pengawasan KLH. Ia menyoroti lamanya perusahaan beroperasi tanpa tindakan meski ditemukan banyak pelanggaran.

“Ini ada 13 poin kesalahan. Dirjen Penegakan Hukum LH kemana? Kok baru terlihat setelah 14 tahun perusahaan berdiri? Apakah karena sudah banyak yang mengadu ke DPR?” ujarnya. Rohid juga menyatakan mendukung penghentian sementara operasional PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia hingga seluruh izin dan temuan lapangan selesai ditangani.

Sebelumnya, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa PT Harosindo Teknologi Indonesia telah dikenai sanksi administratif melalui Kepmen LH Nomor 1825 Tahun 2025 berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. Pelanggaran perusahaan tersebut antara lain:

  • dokumen lingkungan tidak sesuai kondisi lapangan,
  • tidak memiliki dokumen PKKPR,
  • tidak mengolah air limbah,
  • tidak memantau mutu emisi,
  • tidak melaporkan pengelolaan udara berkala,
  • tidak memiliki kerja sama pengangkut/pengelola limbah B3,
  • tidak memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3,
  • tidak mencatat limbah B3 yang dihasilkan,
  • tidak memberi label dan simbol B3,
  • tidak melaporkan pengelolaan limbah B3.

PT Harrosa Darma Nusantara juga dikenai sanksi melalui Kepmen LH Nomor 1997 Tahun 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • mengumpulkan limbah B3 dari luar wilayah izinnya,
  • tidak menyimpan limbah B3 di tempat yang sesuai,
  • tidak melakukan pengemasan, pelabelan, dan pemisahan limbah B3 sesuai ketentuan,
  • tidak mencatat karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan.
Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp