Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi

Komisi XII DPR RI menggelar RDP dan RDPU pada Selasa, 18 November 2025, untuk membahas dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh dua perusahaan di Kabupaten Bekasi: PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa pada Mei 2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH RI) telah melakukan penyegelan terhadap PT HDN dan PT HTI karena dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3.

PT Harrosa Darma Nusantara disorot karena diduga melanggar persetujuan lingkungan dan teknis. Perusahaan ini diketahui mengumpulkan dan mengangkut limbah B3 ke Kabupaten Karawang, padahal izin teknisnya hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Bekasi.

“Aktivitas tersebut tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang berlaku dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Bambang saat membuka RDP dan RDPU bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, serta Dirut PT HDN dan HTI di Gedung Nusantara I, Senayan.

Sementara itu, PT Harosindo Teknologi Indonesia disegel karena beroperasi tanpa dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta tanpa kesesuaian pemanfaatan ruang.

“Kami juga menerima laporan masyarakat bahwa penyegelan itu diabaikan oleh dua perusahaan tersebut,” tambah Bambang.

Legislator Gerindra itu menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan hukum. Karena itu, dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak KLH/BPLH untuk mengambil tindakan lebih tegas.

“Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah B3, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup perlu menjatuhkan sanksi yang lebih keras kepada PT HDN dan PT HTI, mengingat banyaknya temuan pelanggaran perizinan lingkungan,” tegasnya.

Komisi XII juga meminta KLH/BPLH melakukan penyegelan sementara terhadap PT HDN dan PT HTI hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi dan semua sanksi yang diberikan dipenuhi.

“Ini bentuk pembinaan. Silakan penuhi semua persyaratannya,” ucap Bambang.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa sanksi administrasi terhadap PT Harosindo Teknologi Indonesia diterapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1825 Tahun 2025, berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, yang ditetapkan pada 1 September 2025.

Terdapat 13 temuan pelanggaran, antara lain: dokumen lingkungan tidak sesuai kondisi lapangan, tidak memiliki dokumen PKKPR, tidak mengolah air limbah, tidak melakukan pemantauan mutu emisi, tidak menyusun laporan mutu udara berkala, tidak memiliki kerja sama dengan pihak pengangkut atau pengelola limbah B3, tidak memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3, penyimpanan limbah tidak sesuai ketentuan, tidak melakukan pencatatan limbah, tidak menempelkan simbol dan label B3, hingga tidak melakukan pelaporan berkala ke instansi lingkungan.

Adapun sanksi administrasi terhadap PT Harrosa Darma Nusantara ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1997 Tahun 2025 pada 25 September 2025. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pengumpulan limbah B3 berupa dross (B313-3) dari perusahaan di Karawang yang berada di luar wilayah perizinan, penyimpanan limbah yang tidak sesuai ketentuan, pengemasan tanpa standar karakteristik limbah, tidak memasang simbol dan label, tidak melakukan pemisahan limbah sesuai karakteristik, hingga tidak melakukan pencatatan atas limbah yang dikumpulkan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp