Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegakkan secara adil dan konsisten kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) di sektor pertambangan batubara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ramson menyoroti ketimpangan pelaksanaan kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri antarperusahaan tambang. Ia menyebut, meski pemerintah menetapkan kewajiban 25 persen dari total produksi untuk pasar domestik, realisasinya masih belum merata.
“PT Bukit Asam menyalurkan sekitar 55 persen produksinya untuk kebutuhan domestik, tapi banyak perusahaan lain belum memenuhi ketentuan minimal 25 persen,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan kebijakan DMO-DPO, padahal kebijakan tersebut penting untuk menjamin ketersediaan energi nasional, termasuk pasokan batubara bagi pembangkit listrik.
“Kementerian ESDM harus memastikan pelaksanaannya adil, tidak hanya dibebankan kepada BUMN seperti Bukit Asam saja,” tegas Ramson.
Ramson juga menekankan perlunya transparansi dalam penetapan harga batubara domestik (Domestic Price Obligation). Menurutnya, ketentuan harga yang terlalu rendah dapat mengurangi insentif bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban pasokan domestik.
“Formula DPO harus realistis dan adil bagi semua pihak, agar kepentingan nasional dan aspek bisnis perusahaan bisa berjalan seimbang,” ucapnya.
Legislator asal Jawa Tengah X itu menegaskan bahwa DPR melalui Komisi XII akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan DMO-DPO agar selaras dengan tujuan menjaga ketahanan energi dan kedaulatan sumber daya nasional.
“Batubara adalah sumber daya strategis. Karena itu, kebijakan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas,” tandas Ramson.