Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, regulasi ini bukan hanya menjamin perlindungan, tetapi juga memuat kewajiban negara untuk memastikan hak-hak khusus bagi pekerja rumah tangga.

“Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini, jika perlu pada akhir tahun ini, Undang-Undang PRT harus disetujui,” ujarnya dalam acara Dialektika Demokrasi bertema UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Gedung DPR, Selasa (16/9/2025).

Sugiat menegaskan pentingnya pengaturan yang mempertimbangkan faktor sosial dan budaya. Ia menilai perlu adanya perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup tugas PRT, agar hak-hak mereka tidak diabaikan.

“Katakanlah jumlah PRT itu sebanyak 5 juta orang dan menjadi tulang punggung bagi negara, tapi kenyataannya tidak ada perlindungan hukum,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi wujud keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan. PRT, lanjutnya, harus mendapatkan perjanjian kerja yang tegas dan ruang lingkup pekerjaan yang jelas. Selama ini, aturan mengenai PRT masih tersebar di berbagai regulasi dan belum diatur secara spesifik.

Berdasarkan data, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Mereka rentan kehilangan hak-haknya karena hukum ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara khusus dan tegas mengenai PRT.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp