Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan kuorum rapat telah terpenuhi dan rapat dibuka untuk umum.
“Oleh karena rapat hari ini untuk pengambilan keputusan dan jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum, maka rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Bob.
Dalam pengantarnya, Bob memaparkan capaian Prolegnas hingga September 2025. Dari 42 RUU Prolegnas Prioritas 2025, tercatat 33 RUU disiapkan DPR, delapan RUU disiapkan pemerintah, dan satu RUU disiapkan DPD. Dari 33 RUU DPR, 14 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima RUU tengah dibahas di tahap pertama, satu RUU akan masuk tahap pertama, dan 25 RUU masih dalam proses penyusunan.
Bob juga menyebutkan beberapa usulan RUU baru untuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029, antara lain RUU tentang kawasan industri, kamar dagang dan industri, transportasi online, patriot bond, pekerja lepas, dan pekerja platform Indonesia.
“Untuk perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, terdapat tiga RUU yang diusulkan masuk, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri. Semua tetap sebagai inisiatif DPR,” tegasnya.
Rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Baleg DPR RI juga mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD terkait perkembangan legislasi serta masukan untuk penyempurnaan Prolegnas agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat.