Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa DPR terbuka menerima masukan dari berbagai stakeholder dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Bob Hasan, keterlibatan stakeholder sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga implementatif di lapangan.
“Kita ingin memastikan RUU ini betul-betul komprehensif, mencakup perlindungan kerja, jaminan sosial, dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPR meminta masukan terkait strategi pendaftaran pekerja rumah tangga dalam sistem JKN, perluasan akses jaminan ketenagakerjaan, hingga skema pembiayaan yang layak. Pasalnya, mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) bekerja di sektor informal sehingga belum otomatis terdaftar dalam jaminan sosial maupun layanan kesehatan.
Bob Hasan menekankan bahwa substansi RUU harus mampu memberikan perlindungan setara dengan pekerja di sektor formal.
“PRT juga bagian dari tenaga kerja Indonesia. Karena itu, mereka berhak atas perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan. Stakeholder yang hadir hari ini kami harapkan bisa memberi pandangan konstruktif untuk memperkuat naskah RUU,” jelas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain itu, DPR menilai penting merumuskan aturan yang mampu mengantisipasi tantangan implementasi di lapangan, seperti kemampuan membayar iuran, mekanisme perlindungan sosial, dan penegakan hak-hak dasar pekerja.
Baleg menargetkan pembahasan RUU PPRT dapat segera masuk tahap finalisasi tahun ini setelah seluruh masukan stakeholder dirangkum dan diakomodasi dalam draf regulasi.