Komisi IV DPR RI meminta Badan Karantina Indonesia memfokuskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 pada penguatan tugas utama. Anggaran sebesar Rp1,65 triliun ditegaskan tidak boleh hanya terserap di atas kertas, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, serta keamanan pangan masyarakat.

“Komisi IV DPR RI ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, keamanan pangan, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Karantina Indonesia, Kamis (4/9/2025) di Senayan, Jakarta.

Titiek Soeharto menegaskan, Badan Karantina Indonesia memegang peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menjadi garda terdepan menghadapi ancaman hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan, dan menjaga standar keamanan pangan.

Komisi IV juga menekankan pentingnya penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan karantina di pintu masuk negara. Peningkatan kapasitas SDM serta perbaikan sarana-prasarana disebut menjadi kunci agar Indonesia mampu bersaing secara global.

“Penguatan sistem karantina tidak hanya menyangkut biosekuriti, tetapi juga mendukung ekspor komoditas pertanian, perikanan, dan kehutanan agar memenuhi standar internasional. Hal ini akan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” lanjut Titiek.

Hasil rapat ini akan disampaikan Komisi IV kepada Badan Anggaran DPR RI untuk sinkronisasi. Selain itu, Komisi IV mendukung usulan tambahan anggaran Badan Karantina Indonesia Tahun 2026 sebesar Rp514,6 miliar, yang mayoritas dialokasikan untuk revitalisasi laboratorium, pengadaan gedung, peralatan, serta instalasi karantina di berbagai daerah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp