Komisi XII DPR RI bergerak cepat mewujudkan swasembada energi nasional, khususnya di sektor kelistrikan, melalui revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia mandiri di bidang energi, sekaligus menjadikan listrik sebagai instrumen strategis peningkatan kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah konkret menuju swasembada energi. Hal tersebut ia sampaikan usai Kunjungan Kerja Komisi XII ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Jumat (29/08/2025).

“Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka. Sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo, Indonesia harus mampu swasembada energi, terutama swasembada di bidang kelistrikan,” ujar Rokhmat.

Menurutnya, swasembada kelistrikan tidak hanya terkait ketersediaan pasokan, tetapi juga pemanfaatan dan distribusi energi yang efektif. Kedua aspek ini menjadi fokus utama dalam revisi undang-undang yang sedang disusun.

Rokhmat menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya energi melimpah di Indonesia harus dilakukan secara bijak. Dengan regulasi yang tepat, sumber daya alam dapat dikelola optimal untuk kepentingan nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan jangka pendek.

“Seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus bisa menikmati listrik. Ini hak dasar yang wajib dipenuhi negara,” tegasnya.

Dengan jaminan pasokan dan distribusi yang andal, Rokhmat meyakini Indonesia akan semakin menarik bagi investor. Iklim investasi yang kondusif akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sehingga para investor bisa datang, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan target-target besar kita bisa tercapai,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Pada akhirnya, Rokhmat menegaskan, tujuan dari revisi UU Ketenagalistrikan ini bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian energi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp