Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa konsekuensi penting dalam tata kelola pemerintahan, termasuk kemungkinan pembentukan kementerian baru.

Hal itu disampaikan Dasco kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah bagaimana mengaturnya, apakah jumlah kementerian ditambah, dikurangi, atau digabung. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” ujar Dasco.

Ia menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dengan menuntaskan revisi UU, sementara implementasi sepenuhnya berada di ranah eksekutif.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah yang menjadi dasar perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan substansi revisi UU di hadapan seluruh peserta sidang. Setelah itu, Pimpinan Sidang Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan anggota dewan.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya. Serentak, seluruh anggota menyatakan setuju, disusul ketukan palu sidang.

Rapat paripurna ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pandangan akhir pemerintah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp