Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait mekanisme royalti musik. Ia menyoroti adanya kesalahan tafsir mengenai siapa yang dimaksud sebagai pengguna karya cipta, yang dinilainya merugikan para pencipta lagu.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi. Kalau kemudian pemerintah menafsirkan bahwa pengguna adalah TIO, jelas menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ujar Ahmad Dhani saat menyampaikan pendapat dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Menurut Dhani, tafsir keliru ini sudah berlangsung lama dan berdampak pada tidak maksimalnya hak ekonomi yang diterima komposer. Ia memperkirakan sejak 2014 hingga 2025, potensi royalti dari penjualan tiket konser yang semestinya menjadi hak pencipta lagu bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bayangkan dari 2014 sampai sekarang, berapa banyak konser dan berapa banyak tiket yang terjual lewat platform daring. Kalau hak komposer dipungut 2 persen saja, nilainya bisa mencapai Rp 100 miliar. Sampai hari ini tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas legislator Fraksi Gerindra itu.

Ia menambahkan, celah tafsir dalam regulasi merupakan titik lemah yang harus segera ditutup dalam revisi UU Hak Cipta. Jika tidak, kerugian bagi komposer akan terus berulang di masa depan.

“Kalau pengguna hak cipta ditafsirkan keliru, komposer akan terus dirugikan. Kita harus hati-hati menafsirkan setiap kata dalam undang-undang agar tidak lagi menimbulkan multitafsir,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp