Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan polemik publik terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan, melainkan dana kontrak rumah untuk lima tahun penuh masa jabatan.
“Sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan dana kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan,” jelas Dasco kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menerangkan, anggaran 2024 tidak memungkinkan untuk membayarkan sekaligus. Karena itu, dana kontrak rumah dicicil selama setahun, dengan besaran Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah itu, tunjangan tersebut tidak lagi diberikan.
“Jadi saya ulangi, setelah Oktober 2025 anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau dicek daftar tunjangan di November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Menurut Dasco, kesalahpahaman publik terjadi karena penjelasan sebelumnya kurang lengkap. Padahal, skema angsuran tunjangan ini sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dengan dasar perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
“Jadi jelas, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan sewa rumah selama lima tahun, hanya saja dicicil dalam kurun waktu setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.