Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu tertuang dalam surat presiden (supres) yang dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Supres dari Pak Presiden sudah keluar, yaitu (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Wachid di Kompleks DPR/MPR, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, selain perubahan kelembagaan, terdapat beberapa poin lain dalam RUU Haji. Namun, menurutnya, substansi perubahan tidak terlalu signifikan karena pembahasan sebelumnya sudah hampir sinkron.

“Ya ada lah beberapa yang perlu kita bicarakan, tapi tidak banyak perbedaan,” katanya.

Wachid optimistis RUU Haji dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Komisi VIII, lanjutnya, sedang mempercepat pembahasan agar bisa dibawa ke rapat paripurna.

“Komisi VIII akan bekerja siang malam, bahkan tanpa hari libur. Insyaallah tanggal 25 nanti bisa disahkan di paripurna,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp