DPR RI tengah serius menggodok revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum serta menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berdaya saing.
Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menegaskan bahwa proses revisi akan dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar tidak menambah beban, khususnya bagi para pelaku industri musik.
“Revisi ini tidak boleh menyulitkan kreator dan pelaku industri musik. Di saat yang sama, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta juga harus ditumbuhkan,” ujar Melly, Selasa (5/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, revisi UU HC nantinya tidak hanya menyentuh aspek musik, melainkan seluruh karya intelektual. Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus cermat agar mampu melindungi semua pihak secara menyeluruh.
Terkait pelanggaran hak cipta oleh salah satu gerai makanan yang baru-baru ini mencuat, Melly menilai kejadian semacam itu seharusnya bisa dicegah, mengingat regulasinya sudah ada dan telah disosialisasikan sejak lama.
“Sudah diperingatkan berkali-kali. Aturannya sudah ada, dan seharusnya pelanggaran semacam ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti polemik penarikan royalti lagu yang dianggap membebani pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dibuat harus adil dan tidak menyulitkan kedua belah pihak baik pelaku usaha maupun pencipta lagu.
“Sudah kami minta Kementerian Hukum dan HAM serta LMKN menyusun aturan teknis yang transparan dan tidak memberatkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk kepatuhan hukum dan penghargaan terhadap hak cipta musisi. Ia menyebut tarif royalti di Indonesia tergolong paling rendah dibandingkan negara lain.
“Bayar royalti itu bagian dari taat hukum. Kalau tidak mau, ya konsekuensinya bisa kena sanksi,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp60 ribu untuk hak terkait (penyanyi dan produser), sehingga total mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun.
Meski tergolong rendah, sejumlah pelaku usaha menilai tarif ini tetap menjadi beban, terutama di tengah persaingan bisnis yang makin ketat. Di sisi lain, musisi dan pelaku industri kreatif menilai royalti adalah bentuk penghargaan yang wajar demi keberlanjutan industri musik nasional.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti yang dikumpulkan LMKN bukanlah pajak atau cukai negara, melainkan bentuk imbal balik kepada pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu. LMKN adalah lembaga non-pemerintah yang ditunjuk secara resmi oleh Menkumham.
Supratman menyebut, pada awal pemberlakuan UU HC, royalti yang berhasil dikumpulkan LMKN hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Kini, angka tersebut melonjak signifikan menjadi sekitar Rp200 miliar per tahun.
“Angka ini menunjukkan progres, tapi masih kecil jika dibandingkan potensi industri musik kita. Karena itu, kami akan terus mendorong perlindungan dan penghargaan terhadap hak para pencipta,” pungkasnya.