Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlangsung secara transparan dan terbuka. Pernyataan ini disampaikan merespons aspirasi mahasiswa yang menggelar demonstrasi di luar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Kami dengar aspirasi teman-teman mahasiswa. Itu sah-sah saja. Tapi DPR ini rumah rakyat, pintu kami terbuka. Kalau ingin berdialog langsung dengan semua fraksi, silahkan datang ke dalam. Tak perlu berpanas-panasan di luar,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III.
Ia bahkan mempersilakan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya pembahasan, baik dari ruang rapat maupun balkon pengunjung, selama kapasitas memungkinkan.
“Kalau ingin ikut rapat, silakan. Kalau perlu kita beli gorengan bareng di kantin. Kita ini terbuka. Akses informasi dan ruang partisipasi tidak kami tutup,” undangnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu membantah tudingan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme formal: mulai dari rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panja, hingga saat ini memasuki tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
“Karena hanya sekitar 20 persen DIM yang berubah, Panja bisa menyelesaikan pembahasan dalam dua hari. Setelah itu, Timus dan Timsin bertugas menyempurnakan aspek redaksional dan teknis,” jelasnya.
Timus dan Timsin, lanjut Habiburokhman, melibatkan tenaga ahli DPR, Badan Keahlian, serta tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, batang tubuh RUU sudah rampung dan tim sedang menyelesaikan bagian penjelasan.
Meski proses di Timus dan Timsin tidak ditayangkan secara langsung karena bersifat teknis, Komisi III tetap membuka akses informasi dan menerima masukan masyarakat kapan pun.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU belum selesai sepenuhnya. Draf yang telah disusun Timus dan Timsin akan kembali dibahas di Panja untuk finalisasi, termasuk peluang memasukkan substansi baru dari masyarakat sipil.
“Ada usulan dari Komnas Perempuan dan LBH soal afirmasi terhadap perempuan. Kalau disetujui fraksi, bisa kami masukkan dalam naskah akhir,” ungkapnya.
Setelah Panja, pembahasan akan berlanjut ke rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, lalu disahkan melalui Rapat Paripurna. Namun demikian, ruang evaluasi masih terbuka hingga saat akhir pengesahan.
Menutup konferensi pers, Habiburokhman yang didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI—Martin Daniel Tumbelaka (Gerindra), Rudianto Lallo (NasDem), dan Nasir Djamil (PKS)—menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen menjaga proses legislasi tetap terbuka, partisipatif, dan akuntabel.