Komisi III DPR RI terus menyerap masukan publik dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. RUU ini bertujuan menghapus warisan hukum kolonial dan memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono menilai masukan dari berbagai pihak memperkaya perspektif penyusunan KUHAP.

“Diskusi ini membuka cara pandang baru, terutama soal keadilan dan perlindungan hak warga negara,” ujar Bimantoro di Gedung DPR RI, Kamis (22/5/2025).

Ia menyoroti pentingnya penguatan peran advokat sejak tahap awal penyelidikan serta pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum (APH) guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

“KUHAP harus menjamin hak saksi, tersangka, dan korban, tanpa mengurangi kewenangan APH,” tegasnya.

API menyambut baik langkah Komisi III dan mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP demi sistem hukum yang lebih adil dan berimbang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp