Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pemberian pembebasan bersyarat dalam kasus yang melibatkan relasi kuasa tersebut dinilai berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan mengabaikan hak-hak korban.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Sugiat menegaskan, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memiliki komitmen kuat dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa. Menurutnya, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat perlu dievaluasi secara serius dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban.

“Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara,” tegas Sugiat.

Selain itu, ia mendorong penguatan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Sugiat menilai kemungkinan penerapan ketentuan perampasan aset perlu dikaji agar aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Harus ada komitmen bersama dengan APH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen PAS. Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?” ujar legislator Fraksi Gerindra itu.

Sugiat juga menekankan pentingnya pemulihan korban melalui pendekatan yang berorientasi pada keadilan dan pemenuhan hak-hak penyintas. Ia mendorong agar korban memperoleh dukungan berkelanjutan, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, sesuai persyaratan program yang berlaku.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan Komnas Perempuan dan LPSK turut menyampaikan pandangan mengenai kerentanan korban dalam kasus kekerasan seksual. Penyintas kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Firda, yang hadir dalam rapat, juga menyampaikan langsung pengalaman dan perjuangannya untuk memperoleh keadilan.

Di hadapan pimpinan rapat, Firda mengungkapkan bahwa korban menghadapi tekanan dan intimidasi, hingga kesulitan melanjutkan pendidikan.

“Padahal kita itu hanya mencari keadilan, Pak. Kita sudah selain ditekan, diintimidasi, kita dimiskinkan, tidak bisa melanjutkan sekolah,” tandasnya.

Pernyataan tersebut kembali menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp