Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panja. Pembentukan Panja ini menjadi langkah untuk memperdalam pembahasan RUU Pemilu secara terarah dan komprehensif.
Rapat Internal Panja Penyusunan RUU Pemilu tersebut dihadiri secara kuorum oleh perwakilan delapan fraksi di DPR RI dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dasco menjelaskan, pembentukan Panja berpedoman pada hasil Rapat Internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI untuk memastikan pembahasan RUU Pemilu berjalan lebih mendalam dan menyeluruh.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.
Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, melalui pembentukan Panja dan penetapan pimpinan, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 secara optimal.
Dasco berharap penyusunan RUU Pemilu dapat berlangsung secara inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan demokrasi Indonesia.
Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu disetujui secara bulat oleh seluruh anggota Panja yang hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
“Selanjutnya, pimpinan dan anggota Panja bersama-sama akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI dalam menghasilkan kerangka hukum Pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia,” pungkas Dasco.