Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berkomitmen menjadikan peningkatan kualitas Pemilu dan demokrasi sebagai salah satu fokus pembahasan regulasi. Penyusunan RUU ini tidak hanya bertujuan memastikan Pemilu terlaksana, tetapi juga mendorong proses demokrasi yang semakin berkualitas.
Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, mengatakan Panja akan segera menjalankan agenda kerja yang telah disusun sejak pembentukannya pada 29 September 2026. Meski DPR RI memasuki masa reses, Panja tetap menjadwalkan kegiatan untuk menyerap aspirasi dan menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Kami tanggal 29 September yang lalu sudah membentuk Panja berkenaan dengan Pemilu dan jadwalnya sudah mulai. Insyaallah kami akan segera bekerja. Walaupun di masa reses, kami juga sudah memiliki jadwal untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra dalam konferensi pers usai penetapan Ketua Panja RUU Pemilu di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menegaskan, penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Pemilu. Berbagai pandangan dari pemangku kepentingan akan dihimpun sebagai bahan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemilu ke depan.
Menurut Bahtra, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan. Lebih dari itu, regulasi yang disusun harus mampu mendorong perbaikan kualitas Pemilu sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Sekarang kami akan meminta masukan dan mendapatkan pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu, agar Pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tetapi kualitasnya juga semakin baik,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Untuk menjaring masukan, Panja juga akan membuka ruang diskusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. Pembahasan akan mencakup beragam persoalan yang dinilai penting, termasuk isu-isu yang menjadi perhatian publik dalam penyelenggaraan Pemilu.
Bahtra menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi. Masukan yang diterima akan diidentifikasi dan dikaji lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam merumuskan materi RUU Pemilu.
“Yang paling penting adalah teman-teman di Komisi II bersepakat bahwa asas partisipasi publik harus menjadi yang terdepan. Masukan-masukan itu paling penting dalam rangka penyusunan RUU,” tuturnya.
Ia menambahkan, Panja akan tetap membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan selama masa reses. Dengan demikian, isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara komprehensif dan dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang.
“Semua isu penting akan kami mintakan masukan dari berbagai pihak dan publik, agar isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat bisa kita selesaikan, kemudian dituangkan ke dalam undang-undang,” pungkas Bahtra.