Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR RI bersama pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Upaya tersebut diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menjadi landasan pengaturan layanan transportasi daring, termasuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.

Dalam konferensi pers bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Dasco menjelaskan bahwa penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR RI dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.

Menurut Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut, Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek transportasi online, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa Perpres tersebut melalui proses pembahasan panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.

Ia menegaskan, cakupan pengaturan tidak hanya meliputi layanan pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Kementerian UMKM, lanjutnya, akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi agar hak serta kewajiban masing-masing pihak lebih jelas.

“Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan batas biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.

Dudy menambahkan, ketentuan tarif dan biaya platform yang ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.

Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar, Patria bertugas menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi sekaligus perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi saat bekerja.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) lintas kementerian yang diketuai Menteri UMKM. Satgas tersebut akan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Pengaturan ini juga berkaitan dengan aktivitas pelaku usaha, khususnya UMKM yang memanfaatkan layanan pesan-antar untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka. Karena itu, koordinasi antarkementerian diharapkan dapat menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku usaha.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa kementerian terkait harus menyelesaikan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 paling lambat 31 Desember.

Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Koordinasi lintas kementerian diharapkan memastikan pelaksanaan Perpres berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp