Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI menerima aduan masyarakat adat Rante Balla terkait dugaan perampasan lahan dalam konflik dengan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat,” tegas Habiburokhman.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, Komisi III DPR RI bukan lembaga penegak hukum yang berwenang memutus sengketa keperdataan secara langsung. Namun, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya. Jadi kalau kesimpulannya nanti Kapolres harus menindaklanjuti,” tandasnya.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Aliansi Adat Rante Balla menyampaikan pokok persoalan yang mereka perjuangkan, termasuk terkait lahan seluas 286,5 hektare yang menurut mereka telah dijual kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Mereka mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian di tingkat kabupaten, namun belum memperoleh respons konkret.

“Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektare yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai,” pinta Ketua Adat.

Perwakilan Aliansi Adat Rante Balla juga menyampaikan apresiasi atas ruang aspirasi yang diberikan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI. Ia menegaskan masyarakat adat akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

“Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya, hak yang punya tanah,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp