Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M masih membutuhkan pendalaman, terutama pada komponen penerbangan. Hingga kini, pembahasan belum dapat difinalisasi karena masih menunggu kehadiran dan kesepakatan dengan pihak maskapai asing.

“Kami belum bisa menetapkan biaya BPIH karena masih terkendala persoalan penerbangan, sebab maskapai dari pihak luar negeri masih berhalangan hadir. Insyaallah bulan Oktober bisa secepatnya kita putuskan,” ujar Abdul Wachid saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) BPIH di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Dalam usulan pemerintah, BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, 40 persen atau Rp42.936.068,81 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Sementara 60 persen atau Rp64.404.103,21 bersumber dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Legislator Gerindra itu menegaskan, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah masih mencari formula pembiayaan yang tepat dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan nilai manfaat BPKH.

“Intinya kita ingin ada win-win solution antara jemaah dan nilai manfaat BPKH tanpa membebani keduanya,” katanya.

Dalam usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Pemerintah turut mengusulkan living cost sebesar SAR750 per jemaah yang pembiayaannya dibebankan melalui nilai manfaat. Penyusunan BPIH juga mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain dinamika harga energi dunia, perubahan nilai tukar rupiah, serta penyesuaian kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Abdul Wachid menegaskan, seluruh angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi besaran final. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Panja BPIH akan mencermati setiap komponen pembiayaan sebelum menetapkan BPIH 1448 H/2027 M.

Selain pembiayaan haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan pemerintah tengah menyusun skema baru BPIH agar pembiayaan haji tetap terjaga dan tidak terlalu membebani jemaah. Pemerintah juga mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas seluruh komponen pembiayaan secara lebih rinci. Besaran BPIH 2027 selanjutnya akan ditetapkan setelah seluruh pembahasan antara DPR RI dan pemerintah selesai.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp