Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemerintah memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap langkah kementeriannya untuk memperpendek antrean haji. Presiden juga meminta kementerian terus mencari formula agar masa tunggu jemaah dapat dipangkas.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil seusai pertemuan.
Dahnil menjelaskan, sejak Kementerian Haji dan Umrah dibentuk, pemerintah menemukan masa tunggu terlama mencapai 49 tahun. Atas arahan Presiden, pemerintah kemudian melakukan berbagai pembenahan untuk memangkas antrean tersebut.
“Perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” katanya.
Pemerintah selanjutnya mengubah formula penghitungan antrean. Hasilnya, rata-rata masa tunggu haji di seluruh Indonesia sempat berada di angka 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai angka tersebut masih terlalu panjang sehingga pembenahan terus dilakukan.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” jelasnya.
Setelah validasi dan penghitungan dilakukan berdasarkan data faktual, Dahnil menyebut rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini berada di angka 14 tahun.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Pemerintah akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat serta memberikan kepastian keberangkatan yang lebih baik.