Anggota BAM DPR RI, Kawendra Lukistian

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi Pemuda Formas Muda Desa Sungai Bungur, Jambi, terkait konflik lahan redistribusi di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat BAM, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Anggota BAM DPR RI, Kawendra Lukistian, mengatakan persoalan tersebut berawal dari Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform (SK TOL) yang menetapkan lahan sebagai objek pengaturan penguasaan tanah bagi masyarakat Desa Sungai Bungur.

Ia menjelaskan, lahan redistribusi seluas sekitar 1.500 hektare yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Sungai Bungur hingga kini belum dikuasai warga setempat.

“Kawan-kawan ini perlu mendapatkan pendampingan hukum agar posisinya semakin kuat, kemudian lakukan upaya pengaduan hukum secara pidana, mulai dari tingkat kabupaten/kota kemudian daerah. Lakukan juga hukum secara perdata mulai dari pengadilan tingkat terbawah,” ujar Kawendra.

Kawendra mencatat, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Pada 20 Juli 2022, sekitar 700 warga Desa Sungai Bungur mendatangi Kantor ATR/BPN Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi terkait lokasi lahan SK TOL. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan masyarakat dengan Menteri ATR/BPN bersama pihak terkait.

Selanjutnya, pada 11 November 2022, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi bersama sekitar 600 warga melakukan identifikasi terhadap lahan SK TOL.

Hasil identifikasi menemukan sebagian lahan berada di kawasan PT PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah seluas 54,41 hektare dan KUP Mekar Jaya seluas 247 hektare di K9/20. Sebagian lainnya berada di kawasan Koperasi Harapan Jaya.

“Jangka waktunya sudah sangat panjang dari 2022 hingga sekarang belum selesai. Seharusnya masalah ini bisa selesai lebih cepat apabila dilakukan dengan cara yang tepat,” ungkap Pejuang Politik Gerindra tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp