Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Pimpinan DPR RI menerima aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam wadah kepala desa yang akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada 2027. Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dinilai perlu mempertimbangkan kondisi anggaran negara, daerah, dan desa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan para kepala desa berharap pelaksanaan Pilkades dilakukan pada waktu yang tepat dengan memperhitungkan kemampuan anggaran serta kondisi yang berkembang di tingkat desa.

“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco usai menerima audiensi di Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, aspirasi tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades perlu dibahas secara matang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan pembiayaan.

“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.

Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga merupakan perwakilan kepala desa AMJ Indonesia, mengatakan usulan tersebut turut didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.

Selain pelaksanaan Pilkades, para kepala desa turut menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan. Menurut mereka, keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi kendala dalam penunjukan penjabat kepala desa.

Saifuddin berharap mekanisme tersebut dapat kembali mempertimbangkan pengalaman kepala desa yang pernah menjabat sebagai salah satu alternatif pengisian jabatan.

“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp