Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik lelang di Indonesia.

RUU Pelelangan diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Karena itu, Baleg DPR RI perlu menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan dalam penyusunan draf regulasi tersebut.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan agar RUU Pelelangan secara tegas mengatur perlindungan bagi pemilik barang maupun pemenang lelang yang beritikad baik. Menurut Bob, perlindungan tersebut penting agar pihak yang telah mengikuti prosedur dan memenuhi kewajibannya memperoleh kepastian serta keadilan hukum.

“Saat ini pelelangan hanya sekadar lelang dan menang tanpa memberikan pemberitahuan dahulu, sehingga pemilik barang tidak merasa adanya keadilan. Sebaliknya, pemenang lelang juga harus mendapatkan kepastian hukum terhadap barang yang telah dimenangkannya,” tutur Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan narasumber RUU Pelelangan di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Di sisi lain, Bob menyoroti praktik di sektor perbankan, khususnya ketika kredit macet berujung pada pelelangan agunan oleh bank atau lembaga pembiayaan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah, terutama terkait hak-hak yang masih dapat diperoleh setelah proses pelelangan dilakukan.

“RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengandung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak. Sebab, saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan, terlebih dengan kredit macet yang ada di perbankan,” katanya.

Selain perlindungan pemilik barang dan pemenang lelang, sejumlah persoalan lain juga menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Di antaranya mekanisme penyelesaian sengketa dan perlawanan terhadap eksekusi, penentuan standar harga limit yang berkeadilan, serta masih rendahnya literasi masyarakat mengenai mekanisme lelang.

Baleg DPR RI menilai berbagai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar regulasi pelelangan ke depan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi para pihak, sekaligus menciptakan proses lelang yang transparan, adil, dan berkeadilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp