Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan keputusan diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan mini fraksi dan pihak pengusul RUU. Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat melanjutkan ke tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob, yang kemudian disambut jawaban setuju dari peserta rapat.

Usai mendapat persetujuan, Baleg melanjutkan agenda dengan penandatanganan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, yang mewakili pengusul RUU menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan catatan Baleg selama proses harmonisasi. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut penting untuk memperkuat RUU sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

“Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, catatan dan juga tentu persetujuan yang sudah diberikan dari Badan Legislasi dan seluruh anggota Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Putih berharap RUU tersebut dapat segera diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia juga berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan.

“Tentu kami berharap apa yang kita sudah diskusikan pada hari ini dan menjadi keputusan pada malam hari ini, ini bisa menjadikan fungsi legislasi kita di dalam memberikan kepastian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan menjadi lebih baik lagi ke depan dan tentunya untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Persetujuan hasil harmonisasi ini menjadi tahapan penting bagi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses pembentukan undang-undang hingga nantinya diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR RI.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp