Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meminta adanya klarifikasi mengenai dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurutnya, perbankan memiliki prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan pemblokiran rekening, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas yang berwenang.

Hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), merespons informasi mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, bank berkewajiban menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.

“Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujar Andre.

Ia menegaskan, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Setiap tindakan pemblokiran harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Bank ini adalah organisasi perusahaan yang menerapkan good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme, prosedur, dan aturan hukum yang ada,” katanya.

Andre menyebut, apabila benar terdapat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur. Karena itu, hal yang perlu dipastikan adalah pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum pemblokiran rekening tersebut.

“Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya,” tutur Andre.

Terkait keresahan masyarakat atas pemblokiran tersebut, Andre meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mekanisme dan dasar tindakan tersebut diketahui secara jelas. Ia menilai bank, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memiliki standar tata kelola yang harus dipatuhi.

“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, dilakukan secara sepihak,” ucapnya.

Andre menambahkan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan setiap tindakan perbankan berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kejelasan mengenai alasan dan dasar pemblokiran rekening yang dipersoalkan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp