Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Habiburokhman mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena konsepnya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, Komisi III melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah keseimbangan antara pemulihan aset negara (asset recovery) dan perlindungan hak warga negara. Komisi III juga memberi perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana.
Selain itu, perlindungan pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana menjadi perhatian. Negara harus memastikan aset yang dirampas memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki hak sah dan beritikad baik.
Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. Komisi III ingin RUU Perampasan Aset menjadi instrumen efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.