Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat hak pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan bagi kelompok pekerja rentan. Regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Srikandi Gerindra itu menjelaskan, RUU tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus kepastian hukum dalam hubungan kerja.

“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Putih.

Menurutnya, RUU tersebut juga memperkuat pelindungan bagi pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, regulasi mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta sistem pengupahan yang adil dan layak.

RUU tersebut juga disusun untuk merespons perubahan pola kerja dan transformasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Di sisi lain, regulasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak pekerja, kepentingan pemberi kerja, iklim investasi, dan keberlanjutan usaha.

“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal. Namun, penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Putih.

Setelah melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Komisi IX juga membuka ruang partisipasi publik melalui konsultasi dan audiensi dengan pekerja, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Berbagai masukan tersebut kemudian dikaji Panitia Kerja (Panja) untuk mencari titik temu dari berbagai kepentingan.

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” jelas Putih.

Setelah pembahasan tingkat I selesai, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini dan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp