Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR RI akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota KPU.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR bersama para ketua fraksi telah sepakat untuk mulai membahas RUU Pemilu. Sementara itu, penyerapan aspirasi dari partai politik non parlemen yang sebelumnya belum tuntas akan dilanjutkan pada pekan depan.

“RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua fraksi untuk mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Minggu depan penyerapan aspirasi dari partai-partai non parlemen akan mulai dilakukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi rencana dimulainya proses seleksi calon anggota KPU pada Oktober mendatang.

“Kami menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” ujar Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco menambahkan, DPR akan terlebih dahulu menjalankan tahapan awal pembentukan atau revisi UU Pemilu. Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR dijadwalkan membahas agenda tersebut pada Selasa.

Ia menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan seluruh pihak berkepentingan, termasuk partai politik non parlemen.

“Di DPR ini pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” tegas Dasco.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp