Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di DPR RI. Komisi III DPR RI selaku komisi teknis masih membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan terkait substansi maupun teknis pembahasan.
“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR dan khususnya Komisi III yang sedang membahas, saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dasco, animo masyarakat untuk memberikan masukan cukup tinggi, baik dari organisasi masyarakat, kelompok profesi maupun perorangan. Bahkan, Komisi III tetap melakukan pembahasan dan menyerap aspirasi meski DPR RI sedang dalam masa reses.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga, kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik,” ujarnya.
Dasco menegaskan RUU Perampasan Aset bukan sedang dikaji ulang, melainkan masih berada dalam tahapan pembahasan. Setelah masa reses, pimpinan DPR akan meminta laporan Komisi III terkait perkembangan pembahasan sekaligus mengevaluasi mekanisme dan aspek teknis yang diperlukan.
“Pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, DPR RI akan menjalankan proses pembahasan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Setiap masukan yang diterima akan dipertimbangkan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, baik yang berasal dari pemerintah maupun DPR RI.