Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan penguatan penguasaan dan pengusahaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) oleh negara menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Hal tersebut disampaikan Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), saat RUU Migas memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Bambang, regulasi baru harus memastikan pengelolaan migas berjalan sesuai amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami lebih concern kepada isinya. Isinya adalah memperkuat lifting kita ke depan. Dan juga menjalankan perintah MK yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan usaha khusus,” ujar Bambang.
Pejuang Politik Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan, prinsip penguasaan negara akan mencakup seluruh rantai kegiatan usaha hulu migas. Salah satu substansi penting yang dibahas adalah kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
Ia mengatakan, pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan prinsip penguasaan negara sebagaimana amanat putusan MK. Sementara terkait bentuk dan mekanisme kelembagaannya, Bambang menyebut pengaturan teknis dapat ditetapkan pemerintah melalui aturan pelaksana.
“Soal BUK Migas itu nanti diaturnya seperti apa, itu kita serahkan ke pemerintah. Kita hanya membuat tata aturan di undang-undangnya saja,” jelasnya.
Bambang menilai kebutuhan pembentukan RUU Migas semakin mendesak mengingat produksi dan lifting minyak nasional masih menghadapi tantangan. Berdasarkan paparan Komisi XII, Indonesia bahkan telah menjadi net importir minyak sejak 2008, dengan konsumsi minyak jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Migas yang telah berlangsung cukup panjang dapat segera menemukan titik temu dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan produksi migas nasional.
“Kenapa kok selalu mental? Revisi kan bolak-balik dari 2015, 2019 mulai lagi, 2023 batal lagi,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, pemerintah juga memiliki kepentingan besar untuk mendorong penyelesaian RUU tersebut seiring tren lifting minyak nasional yang masih menurun.
“Lifting turun terus. Kemarin kita capaian di bawah 600, target APBN 605. Mudah-mudahan bisa naik lagi,” pungkas Bambang.