Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol merk Newport pada sebuah festival musik.
Kawendra menilai, jika materi promosi tersebut terbukti benar, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan strategi pemasaran, tetapi juga menyentuh aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
“Kalau benar ayat Al-Qur’an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” ujar Kawendra, Selasa (12/8/2026).
Legislator Gerindra itu mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan praktik promosi tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi terkait promosi minuman beralkohol.
“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Kawendra juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dunia usaha harus tetap diberikan ruang untuk berkembang dan berinovasi. Namun, kebebasan berusaha memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.
“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut perlu menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk menerapkan prinsip responsible marketing. Simbol, ayat, maupun identitas keagamaan, kata Kawendra, tidak semestinya digunakan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.
“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” pungkas Kawendra.
Dugaan aktivitas promosi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial materi yang memperlihatkan keterkaitan promosi minuman beralkohol dengan ayat suci Al-Qur’an.