Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah adat. Menurutnya, kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat, sehingga setiap investor maupun pelaku usaha pertambangan wajib memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebelum menjalankan aktivitasnya.

Penegasan tersebut disampaikan Bob Hasan saat Baleg DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

“Melalui Undang-Undang Minerba, kami mengisyaratkan bahwa setiap investor, khususnya di sektor pertambangan, harus melalui izin dari masyarakat adat,” ujar Bob Hasan.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa persetujuan masyarakat adat tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian kompensasi, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.

“Setiap pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat. Bukan hanya soal kompensasi, tetapi juga bagaimana kekayaan sumber daya alam dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Bob menambahkan, prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar tercipta keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan demikian, hak-hak adat dapat terlindungi tanpa mengesampingkan sistem hukum nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menekankan pentingnya legalitas pengelolaan SDA agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh daerah dan masyarakat adat.

Ia berharap pemanfaatan potensi sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat adat.

“Dari aspek itu, pemberdayaan masyarakat adat harus terus didorong agar pemanfaatan potensi sumber daya alam di daerah dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat,” ucapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat sekaligus Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp