Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengapresiasi langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada sejumlah fraksi di DPR RI. Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen organisasi buruh untuk terlibat langsung dalam penyusunan regulasi yang akan menentukan masa depan pekerja dan hubungan industrial di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Obon usai menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Hari ini kami menerima Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja. Bagi kami, apa yang disampaikan teman-teman buruh sangat luar biasa. Konsep yang mereka bawa konkret, persoalan yang diangkat jelas, dan yang terpenting disertai solusi. Ini menjadi energi baru bagi kami dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Obon.
Menurut Obon, keterlibatan aktif organisasi buruh sangat penting karena pekerja merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak setiap kebijakan ketenagakerjaan. Karena itu, ia menegaskan aspirasi yang telah disampaikan tidak boleh berhenti sebagai dokumen usulan, melainkan harus menjadi bagian dari substansi pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Saya berharap seluruh harapan teman-teman buruh ini bisa kita perjuangkan bersama. Bahkan saya berharap koalisi ini tidak hanya hadir dalam momentum pembahasan RUU, tetapi terus terbangun secara permanen sebagai mitra strategis dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga berharap hubungan antara DPR RI dan organisasi buruh dapat terus diperkuat. Menurutnya, serikat pekerja perlu menjadi mitra strategis dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan dunia kerja.
Obon menjelaskan, setelah menerima draf usulan tersebut, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang. Proses itu meliputi pembahasan setiap pasal, koordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI, pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus kita lalui. Kita akan menyisir pasal demi pasal, melakukan koordinasi dengan Baleg, kemudian mendiskusikannya bersama Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya berharap masukan dari kawan-kawan Koalisi Buruh terus mengalir selama proses pembahasan berlangsung,” jelasnya.
Obon menegaskan, pembentukan regulasi yang berkualitas harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan. Pelibatan serikat pekerja dinilai penting karena mereka memahami persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan, sehingga masukan yang diberikan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Ia optimistis pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat perlindungan hukum, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra. Draf tersebut memuat 16 poin usulan utama, antara lain mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), sistem pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing, pengawasan ketenagakerjaan, hingga penguatan sanksi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Koalisi juga dijadwalkan menyerahkan draf serupa kepada fraksi-fraksi lainnya di DPR RI sebagai bagian dari upaya membangun dukungan politik agar RUU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar mengakomodasi aspirasi pekerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pelaku usaha.