Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, mendorong pemerintah memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan angka pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural. Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur penempatan yang benar menjadi kunci agar pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan jaminan dari negara selama bekerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan Ade usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (22/7/2026).
Ade mengungkapkan, berdasarkan paparan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Hasil survei menunjukkan lebih dari 2.500 lulusan SMA, SMK, hingga perguruan tinggi berminat membangun karier di luar negeri.
“Ini menjadi potensi yang sangat baik. Banyak generasi muda Aceh yang memiliki minat untuk bekerja di luar negeri. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar sehingga hak-haknya terlindungi,” ujarnya.
Namun, ia menyoroti masih adanya pekerja migran yang berangkat melalui jalur non prosedural, seperti menggunakan visa wisata atau visa ibadah untuk tujuan bekerja. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pekerja rentan kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.
Karena itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperluas sosialisasi mengenai tata cara penempatan yang resmi sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya menjadi pekerja migran prosedural.
“Pemerintah ingin membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Tetapi peluang itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara. Perlindungan tersebut hanya bisa diberikan secara optimal apabila pekerja berangkat melalui prosedur yang resmi,” tegasnya.
Ade juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah praktik penempatan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia mencontohkan kasus WNI yang sempat viral karena meminta dipulangkan dari Myanmar. Berdasarkan koordinasi dengan KP2MI, korban diketahui berangkat secara nonprosedural setelah menerima tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dan diduga menjadi korban jaringan TPPO.
“Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi,” katanya.
Meski demikian, Ade menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia. Namun, menurutnya, langkah yang paling penting adalah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi yang masif agar masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penempatan ilegal.
“Negara harus tetap hadir melindungi seluruh warga negara Indonesia. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah masyarakat menjadi korban melalui edukasi yang masif dan pengawasan yang lebih kuat,” pungkasnya.