Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka

DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Maskapai penerbangan tidak dapat secara sepihak melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti rugi kepada penumpang.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/7/2026).

Menurut DPR, ketentuan Pasal 146 UU Penerbangan menganut prinsip presumption of liability, yaitu maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Namun, tanggung jawab tersebut dibatasi dengan prinsip limitation of liability, sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.

“Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang,” ujar Martin.

DPR menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor operasional, cuaca, maupun kondisi lain di luar kendali maskapai. Aturan ini dinilai memberikan mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi.

Selain itu, DPR berpandangan mekanisme pemberian ganti rugi dalam UU Penerbangan telah dirancang secara adil. Besaran kompensasi tidak hanya didasarkan pada durasi keterlambatan atau jarak penerbangan, tetapi diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana agar mempertimbangkan berbagai bentuk kerugian yang dialami penumpang. Nilai ganti rugi juga diwajibkan dievaluasi secara berkala, paling sedikit satu kali dalam setahun, agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan industri penerbangan.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa UU Penerbangan tidak membatasi hak konstitusional masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Hubungan antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, sehingga penumpang tetap memiliki hak mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat kelalaian maskapai.

“Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai,” tegas Martin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp