Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Untuk itu, Presiden mengarahkan agar nelayan dengan kapal 30–200 GT juga mendapatkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP,” katanya.
Menurut Airlangga, BPDP memiliki dana yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Harga khusus BBM ini akan diberikan dengan kuota 400.000 ton selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM.
“Dengan harga Rp15 ribu per liter ini diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Bahlil juga menegaskan bahwa pembiayaan berasal dari dana non-APBN.
Selain itu, pemerintah akan mengatur mekanisme penyaluran agar tepat sasaran. Penentuan titik distribusi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan justru disalahgunakan. Karena itu, titik-titik penyalurannya akan ditentukan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Bahlil.