Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan standarisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji, mulai dari materi manasik, kompetensi pembimbing, hingga penetapan biaya layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh layanan yang berkualitas, terukur, dan merata.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan perlunya standar operasional yang baku dalam penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan jemaah haji, baik sebelum keberangkatan di Tanah Air maupun selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
“Pada standarisasi bimbingan dan pendampingan terhadap jemaah haji, tentu harus ada standar operasional yang baku untuk memastikan setiap jemaah menerima bimbingan, bimbingan kesehatan, serta pendampingan ibadah haji yang terencana, terukur, dan merata selama berada di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga meminta masukan terkait tata kelola penyelenggaraan bimbingan haji, mulai dari materi manasik, metode pelaksanaan, hingga standar kompetensi pembimbing yang mendampingi jamaah.
“Bagaimana tata kelola penyelenggaraan bimbingan manasik haji, apa saja materi yang diberikan, bagaimana pelaksanaannya, serta bagaimana standar kompetensi para pembimbing yang mendampingi jamaah,” katanya.
Selain aspek bimbingan, Komisi VIII DPR RI turut menyoroti transparansi pembiayaan layanan KBIHU. Menurut Abdul Wachid, kejelasan biaya sangat penting agar jemaah memahami secara rinci komponen layanan yang diterima selama proses bimbingan dan pendampingan.
“Bagaimana penetapan biaya bimbingan, berapa besarannya dan digunakan untuk apa saja. Kemudian bagaimana pula terkait biaya-biaya lain yang dikenakan kepada jemaah,” ujarnya.
Legislator Gerindra itu menambahkan bahwa peran KBIHU telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut regulasi tersebut, KBIHU memiliki tugas memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah sesuai dengan standar bimbingan dan pendampingan,” tutupnya.