Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU Kehutanan dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Langkah ini diperlukan agar regulasi kehutanan mampu menjawab perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang telah mengalami banyak perubahan selama lebih dari dua dekade terakhir.

“Pada hakikatnya, hutan di setiap wilayah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang isi dan sumber dayanya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di sekitarnya,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pengelolaan hutan harus tetap berpedoman pada amanat konstitusi dengan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan kelestarian lingkungan.

Menurut Bob, revisi yang tengah disusun bukan sekadar melakukan perubahan parsial, melainkan menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan pengelolaan kehutanan saat ini.

“Kita tidak ingin aturan kehutanan nantinya hanya serupa dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Upaya kita adalah melakukan perubahan secara menyeluruh agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman pidana dan denda yang diatur dalam ketentuan tersebut masih belum memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Sanksinya tergolong rendah, hukumannya hanya 10 tahun dan dendanya sekitar Rp2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” ucapnya.

Bob Hasan menegaskan, revisi UU Kehutanan harus mampu memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kawasan hutan serta menjamin penghormatan atas hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang hidup di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Melalui pembahasan RUU Kehutanan, Baleg DPR RI berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga pengelolaan hutan Indonesia mampu mendukung pembangunan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp