Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden merupakan langkah yang sah secara hukum maupun syariah.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).

Secara hukum, lanjutnya, program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, yang menegaskan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah qurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga menanggapi adanya pertanyaan sebagian masyarakat terkait penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban di tengah keberagaman agama di Indonesia. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memberikan perhatian terhadap seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai kebijakan dan program bantuan.

“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp