Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan keprihatinan atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam hingga meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Sugiat menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat, katanya, tidak boleh mengambil alih proses hukum dengan melakukan tindakan kekerasan.

“Kalau terkait dugaan pencurian ayam, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memproses, dan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Bukan masyarakat yang kemudian main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sugiat, Senin (27/7/2026).

Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, Sugiat menilai peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bahwa praktik vigilante atau main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa itu dan turut berduka cita. Ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak pernah main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Sugiat juga meminta negara memberikan perhatian kepada keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban meninggalkan anak-anak yang masih menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, dan SMA.

“Kami mendapat informasi anak-anak korban masih ada yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA. Negara harus hadir memberikan perhatian terhadap masa depan mereka, terutama dalam aspek pendidikan dan kebutuhan lainnya,” katanya.

Sugiat juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses seluruh pelaku pengeroyokan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menghilangkan nyawa seseorang adalah tindak pidana. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Penyidik menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian ayam dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan pria berinisial KD meninggal dunia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp