Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memperkuat ruang demokrasi, termasuk bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri pertemuan DPR RI dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu menjelaskan, salah satu prinsip utama dalam KUHP baru adalah tidak dimungkinkannya seseorang dijatuhi hukuman tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam suatu tindak pidana. Prinsip ini dinilai relevan dengan aktivitas perjuangan buruh maupun reforma agraria.

Selain itu, Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP baru juga memperketat syarat penahanan, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat dengan mudah melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar yang kuat. Meski demikian, ia mengakui masih ada aparat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan baru tersebut.

Mencontohkan kasus di Aceh, ia menilai tidak seharusnya terjadi penangkapan karena tidak terdapat unsur pidana, melainkan tindakan mempertahankan hak. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan melakukan inventarisasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi, termasuk yang terjadi di berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil inventarisasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat (hearing) bersama aparat penegak hukum.

“Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tegasnya.

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur ini menyatakan bahwa Komisi III DPR RI juga siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang tengah menghadapi proses hukum. Dukungan tersebut antara lain berupa pernyataan sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.

“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tetapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin. Posisi kami sebagai pembuat undang-undang bahkan lebih kuat dari amicus curiae,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI terbuka untuk menerima aduan dari masyarakat dan siap menggelar pertemuan lanjutan guna membahas persoalan secara lebih mendalam.

“Kita perlu dua kali pertemuan. Pertama, membahas secara global untuk menginventarisasi masalah. Sambil mengingatkan satuan kerja terkait, jika masih ada yang tidak melaksanakan aturan, kita panggil satu per satu. Sepanjang proses itu, komunikasi harus terus berjalan. Kami terbuka, teman-teman bisa datang kapan saja ke Komisi III,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.

Dari pihak buruh, audiensi dihadiri oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan tenaga medis dan kesehatan.

Selain itu, turut hadir pula KPBI, Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp